Buku Cyber Law 4.0: Regulasi, Keamanan, dan Etika Digital
membahas secara komprehensif perkembangan hukum siber di tengah pesatnya
transformasi digital pada era Revolusi Industri 4.0. Digitalisasi yang merambah
hampir seluruh aspek kehidupan membawa peluang besar bagi inovasi dan
pertumbuhan ekonomi, namun sekaligus menghadirkan tantangan serius dalam aspek
hukum, keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta etika pemanfaatan
teknologi. Buku ini menguraikan konsep dasar Cyber Law 4.0, ruang lingkup
pengaturannya, serta urgensi penguatan regulasi digital agar tercipta kepastian
hukum dan perlindungan hak asasi manusia di ruang siber. Pembahasan mencakup
regulasi hukum siber di Indonesia dan upaya harmonisasinya dengan standar
global, jenis dan karakteristik kejahatan siber, alat bukti digital, serta
peran forensik siber dalam penegakan hukum. Selain itu, buku ini mengulas isu
perlindungan data pribadi, keamanan siber nasional, hukum e-commerce, f intech,
aset kripto, hak kekayaan intelektual digital, etika bermedia sosial, hingga
tanggung jawab platform digital. Di bagian akhir, buku ini menyoroti tantangan
masa depan regulasi digital terkait kecerdasan buatan, blockchain, dan
metaverse. Secara keseluruhan, buku ini menjadi referensi penting bagi
akademisi, praktisi, mahasiswa, dan pembuat kebijakan dalam membangun ekosistem
digital yang aman, adil, dan beretika.
Request a call back