Dalam dunia medis, aspek hukum memainkan peran penting dalam
menjamin perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga kesehatan. Pembahasan ini
menyoroti ruang lingkup hukum kesehatan di Indonesia dengan fokus pada aspek
pidana dan perdata yang berkaitan langsung dengan praktik medis, termasuk hak
dan kewajiban para pihak dalam hubungan pelayanan kesehatan. Topik mencakup
berbagai isu krusial seperti informed consent, standar pelayanan medis,
malpraktik, kelalaian profesional, hingga penyelesaian sengketa medis baik
melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dalam aspek pidana, dibahas
ketentuan hukum yang mengatur tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak
pidana dalam pelayanan medis, seperti penganiayaan, kelalaian berat, hingga
tindakan tanpa persetujuan. Sementara dalam aspek perdata, dijelaskan tanggung
jawab keperdataan yang timbul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
dalam praktik kesehatan.
Request a call back