Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Berbagai aspek seperti perjanjian elektronik, perlindungan data pribadi, transaksi digital, hingga penyelesaian sengketa secara daring menjadi bagian penting yang perlu dipahami oleh akademisi maupun praktisi hukum.
Buku ini mengupas konsep, substansi, dan implementasi hukum perdata Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital. Disajikan secara sistematis dengan pendekatan teoritis dan aplikatif, buku ini menjadi referensi bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat yang ingin memahami perkembangan hukum perdata yang relevan dengan transformasi teknologi dan kebutuhan hukum modern.
Request a call back