Perkembangan kejahatan korporasi di era modern menghadirkan
tantangan besar bagi sistem penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi
dan tindak pidana pencucian uang. Korporasi tidak lagi dipandang semata sebagai
entitas bisnis, melainkan juga dapat menjadi subjek hukum pidana yang
bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara
dan masyarakat. Dalam konteks tersebut, diperlukan pendekatan hukum yang tidak
hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menjamin pemulihan
kerugian, pengembalian aset, serta perbaikan tata kelola perusahaan. Buku
Perjanjian Penghentian Penuntutan Korporasi: Teori dan Praktik dalam Perkara
Pencucian Uang dan Korupsi mengupas secara komprehensif konsep, teori,
regulasi, serta praktik penerapan perjanjian penghentian penuntutan korporasi
sebagai salah satu instrumen hukum modern. Pembahasan mencakup perkembangan
pertanggungjawaban pidana korporasi, hubungan antara korupsi dan pencucian
uang, mekanisme asset recovery, hingga analisis mengenai kebijakan penuntutan
yang berorientasi pada efektivitas dan kemanfaatan. Melalui kajian perbandingan
hukum berbagai negara, buku ini menawarkan perspektif baru mengenai penerapan
Non-Prosecution Agreement (NPA) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA), serta
relevansinya bagi pembaruan hukum pidana Indonesia. Ditulis dengan pendekatan
akademis yang sistematis dan aplikatif, buku ini menjadi referensi penting bagi
akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta pembuat
kebijakan yang ingin memahami arah baru penanganan kejahatan korporasi yang
menyeimbangkan akuntabilitas, keadilan, dan pemulihan kerugian negara.
Request a call back