SINOPSIS

Perkembangan kejahatan korporasi di era modern menghadirkan tantangan besar bagi sistem penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Korporasi tidak lagi dipandang semata sebagai entitas bisnis, melainkan juga dapat menjadi subjek hukum pidana yang bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara dan masyarakat. Dalam konteks tersebut, diperlukan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menjamin pemulihan kerugian, pengembalian aset, serta perbaikan tata kelola perusahaan. Buku Perjanjian Penghentian Penuntutan Korporasi: Teori dan Praktik dalam Perkara Pencucian Uang dan Korupsi mengupas secara komprehensif konsep, teori, regulasi, serta praktik penerapan perjanjian penghentian penuntutan korporasi sebagai salah satu instrumen hukum modern. Pembahasan mencakup perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi, hubungan antara korupsi dan pencucian uang, mekanisme asset recovery, hingga analisis mengenai kebijakan penuntutan yang berorientasi pada efektivitas dan kemanfaatan. Melalui kajian perbandingan hukum berbagai negara, buku ini menawarkan perspektif baru mengenai penerapan Non-Prosecution Agreement (NPA) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA), serta relevansinya bagi pembaruan hukum pidana Indonesia. Ditulis dengan pendekatan akademis yang sistematis dan aplikatif, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta pembuat kebijakan yang ingin memahami arah baru penanganan kejahatan korporasi yang menyeimbangkan akuntabilitas, keadilan, dan pemulihan kerugian negara.

ISBN: 978-634-7738-19-6
Author: Yan Patmos, S.H., M.H